Jayapura (Senin, 15/7/2019). Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Guna mengatasi dan menanggulangi hal tersebut, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kepala BP-PAUD dan Dikmas Papua, pada sambutan apel pagi mengatakan “Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh BP-PAUD dan Dikmas Papua dimulai dari berbagai hal yang berkaitan dengan WBK, seperti penataan kantor baik dari tampilan luar maupun dalamnya, pelayanan publik, pembinaan kinerja pegawai, dan yang terpenting adalah merubah pola pikir pegawai. Pelaksanaan program ini diharapkan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pelaksanaan tugas, peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat”.
Hal ini ditandai dengan seluruh pegawai menandatangani komitmen bersama BP-PAUD dan Dikmas Papua Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Semoga seluruh pegawai di BP-PAUD dan Dikmas Papua senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas integritas dan pelayanannya sehingga dapat turut berkontribusi pada reformasi birokrasi di negeri tercinta ini. (AR)
Beritanya tetp uptudate