L. M. Arifin, S.Pd, MA
Widyaprada BPPAUD dan Dikmas Provinsi Papua
Cp. +62 823-9778-8822

Kebijakan merdeka belajar kini memasuki tahun ketiga. Dari kebijakan menjadi gerakan menunjukan bahwa Merdeka Belajar adalah kebutuhan dalam melakukan transformasi visi Pendidikan Indonesia.

Merdeka belajar pada hakikatnya memberikan keleluasaan pada peserta didik melalui kegiatan belajar yang berpusat pada dan mendorong lahirnya prakarsa-prakarsa peserta didik yang kreatif, inovatif, menggunakan pendekatan pembelajaran berbasis proyek atau Proyek Based Leraning. Hal ini memungkinkan hubungan guru sebagai fasilitator belajar dengan peserta didik menjadi setara. Guru menjadikan proses belajar sebagai sarana berdiskusi untuk merangsang kemampuan belajar yang lebih baik. Merdeka belajar sesungguhnya mengitegrassikan proses belajar Pendidikan Luar Sekolah (PLS) yang memiliki keunikan dan memandang peserta didik sebagai teman diskusi, tidak ada pendidik, tidak ada Peserta Didik. Yang ada kawan belajar atau teman diskusi (Tim dalam Belajar). Dengan prinsip belajar seperti ini, maka kebebasan peserta didik untuk berekspresi sesuai bakat dan kemampuannya menjadi maksimal.

Merdeka belajar juga mendorong kepeloporan Guru pada upaya upaya solutif meningkatkan hasil belajar yang berdampak pada prestasi belajar peserta didik. Merdeka belajar menghadirkan suasana belajar yang aman, nyaman dan menyenangkan. Lingkungan belajar seperti ini tentu menjadi lingkungan belajar yang berkualitas, mampu membuat suasana smart learning bagi peserta didik.

Saat ini Merdeka belajar telah banyak diimplementasi dalam bentuk program, antara lain Kampus mengajar, guru penggerak dan sekolah penggerak.

Pada tahun 2022 ini, Program Sekolah Penggerak telah memasuki angkatan ke-3 dan membuka pendaftaran di bulan Februari.

Program Sekolah Penggerak (PSP) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Kepala Satuan Pendidikan melaui berbagai pelatihan seperti Bimtek, workshop dan seminar. Sekolah penggerak diharapkan dapat mengimbaskan ilmunya pada sekolah lain didalam satu wilayah.

Banyak keuntungan yang dapat di peroleh satuan pendidikan jika lulus menjadi pelaksana PSP. Antara lain:

  1. Mendapat BOP reguler dan BOP Kinerja,
  2. Mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah setempat . Hal ini sebagai tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelaksanaan PSP sebagaimana telah tertuang dalam Nota Kesepakatan dan Vidio Komitmen Pemerintah daerah dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  3. Satuan pendidikan yang lulus sebagai pelaksana PSP diharapkan memiliki keunggulan dalam pengelolaan pembelajaran, metode pembelajaran menggunakan kurikulum prototype dan keunggulan lainnya.

Ditengah banyaknya tuntutan dalam PSP ada beberapa hal yang perlu digagas lagi yakni adanya lembaga pendidikan keguruan setara SMA sebagai wadah untuk mendidik calon Pendidik, hal ini seiring dengan pentingnya penguatan guru .

Dalam 35 tahun penyediaan tenaga pendidikan di sekolah-sekolah, hampir semua berasal dari sekolah umum di tingkat pendidikan menengah dan lulusan perguruan tinggi dari berbagai latar pendidikan. Bukan berarti mereka tidak memiliki kemampuan mendidik, akan tetapi bila tenaga pendidik (guru) itu disiapkan sejak dini, mulai dari tingkat sekolah lanjutan atas semisal Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Kegurian (seperi SPG di tahun 90an), mungkin kualitas guru dalam mendidik dapat menumbuhkan kualitas guru yang tidak hanya memiliki kemampuan mengajar, tetapi juga pemahaman mendidik yang mumpuni. Disinilah urgensi atau perlunya di buka kembali SMK KEGURUAN (SPG) untuk mendukung SDM guru yang memiliki kemampuan profesional, karena calon guru tersedia sejak setingkat SMA .

Misalnya skenario untuk menjadi guru, maka setamat SMP, peserta didik sudah harus menentukan pilihan, mulai masuk sekolah SMK keguruan (SPG), kemudian masuk FKIP atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan jurusan keguruan. Dari sinilah lulusannya bisa direkrut untuk menjadi guru sesuai program studi pilihannya.

Selanjutnya untuk kebutuhan mendukung Merdeka Belajar dengan menjadi guru penggerak dan sekolah Penggerak dapat dilakukan penguatan melalui pelatihan sesuai kebutuhan dan tujuan program.

Bahwa SMK Keguruan atau SPG saat ini menjadi kebutuhan. Menghindari Miss kebutuhan tenaga pendidik yang hanya memiliki kemampuan mengajar, tetapi kurang memahami cara mendidik.

Distorsi kemampuan mengajar yang kurang memiliki keterampilan mendidik inilah belakangan banyak menimbulkan masalah dan kedangkalan karakter. Sikap perlawanan peserta didik yang disinyalir karena pendidik hanya menumbuhkan kecerdasan kognitif tanpa menyeimbangkannya dengan kecerdasan emosional peserta didik (attitude).

Catatan Kritis
Mendesak untuk di buka kembali Sekolah Pendidikan Guru (SPG) atau SMK Keguruan sebagai pilihan calon guru untuk menentukan pilihan sebagai guru. Diharapkan output SPG yang melanjutkan pendidikan di Pendidikan Tinggi Keguruan, menjadi lebih memahami cara mendidik dan mengajar agar generasi emas Indonesia 2045 tersiapkan sejak saat ini.

Semoga


     
  

Leave a Reply