Oleh : L.M.Arifin.
Sejak diluncurkan Kebijakan Program Sekolah Penggerak tahun 2020, kini memasuki tahun ketiga dan Angkatan III, pelaksanaan Seleksi Pelaksana Program Sekolah Penggerak. Diawal PSP merupakan kebijkan, kini menjadi Gerakan untuk mecapai visi Pendidikan Indonesia.
Sekolah Penggerak merekrut para kepala sekolah calon pelaksana program sekolah penggerak (PSP) mengutik dari beranda Sekolah Penggerak, Kemdikbudristek bahwa : Sekolah Penggerak merupakan Katalis untuk mewujudkan Visi Pendidikan Indonesia, dengan demikian maka visi pembangunan di Daerah terutama terkait dengan penguatan SDM melalui Pendidikan harus merujuk pada kebijakan Visi Pendidikan Indonesia. Daerah dapat melakukan upaya dan Dukungan agar visi itu tercapai. Lebih Lanjut pada Halaman Beranda Sekolah Penggerak “ Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi “Program Sekolah Penggerak”.
Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak di dorong untuk membuat komitmen melalui penandatanganan Nota Kesepakatan serta pembuatan Vidio Komitemen Kepala daerah untuk mewujudkan komitmen pemerintah Daerah mendukung Program Sekolah Penggerak di Daerah. Pada Pelaksanaan PSP angkatan 3 yang kini sedang memasuki masa sosialisasi dan Coaching Clinic hingga tanggal 28 Februari 2022, PSP angkatan 3 didahului dengan Pernyataan Komitmen Pemerintah Daerah dalam hal ini disampaikan oleh Bupati setempat mewakili Daerah untuk mendukung program PSP, tentu Daerah Mempunyai Tanggung Jawab untuk mendukung program Sekolah Penggerak dalam bentuk Penyediaan Anggaran melalui skema APBD, sesuai dengan Kemampuan Daerah, selanjutnya melalui dinas Pendidikan mendukung kepala satuan Pendidikan (Kepala Sekolah dan Guru) untuk mengikuti Selaksi Calan Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 3, Kemudian Bila Kepala Satuan Pendidikan tersebut dinyatakan lulus menjadi Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekokah Penggerak, maka Dinas Pendidkan setempat memberikan Izin untuk melaksanakan rangkaian tugas sebagai kepala satuan Pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerakangkatan 3. Selanjutnya pemerintah daerah tidak memindahtugaskan kepala satuan Pendidikan tersebut keluar Kabupaten Kota atapun satuan Pendidikan lain selama durasi Waktu 4 tahun (1 Periode) masa Jabatan. terhitung sejak penetapan sekolah pelaksana program Sekolah Penggerak dan berikutnya tidak Melakukan perubahan status Kepala Satuan Pendidikan dengan alasan diluar kondisi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Bantuk dukungan Ini juga telah diteken oleh Pemerintah Daerah melalui Nota Kesepakatan antara Pemerintah daerah dan Kemdikbudristek.
Urgensi Dukungan Pemerintah Daerah tidak hanya dalam bentuk penyediaan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah melalui skema APBD, akan tetapi Hal ini menandai dimualinya babak baru (bebas polusi politik) dimana satuan Pendidikan merupakan istitusi Pendidikan yang tidak dapat dimasuki ranah politik praktis didalamnya terdapat banyak kasus di daerah dalam Konteks ini, ketika suksesi Pilkada berlangsung, maka kepala satuan Pendidikan yang tidak sehaluan atau tidak mendukung Kepala Daerah yang terpilih atau berseberangan dengan Kepala Daerah Terpilih, maka akan menjadi sasaran untuk di Mutasi atau bahkan di ubah statusnya dari kepala sekolah menjadi Guru dan dimutasi di daerah Terpencil. Kontekstasi Politik Merambah Dunia Pendidikan dan ini menjadi bencana Pendidikan, Komitmen Kepala Daerah juga diharapkan mampu menghadirkan suasana Pendidikan yang menyejukan sehingga para guru dan kepala sekolah dapat focus melaksankan proses belajar mengajar, karena itu diantara komitmen ini secara tersurat akan menguatkan Pendidikan didaerah melalui jaminan pada kerja berjangka bagi kepala sekolah yang terpilih dan lulus sebagai pelaksanan program sekolah Penggerak dan secara tersirat menguatkan posisi kepala sekolah dan guru lainnya agar tidak mudah menjadi bualan politik kepentingan di Daerah.
Dengan demikian daerah dapat berharap satuan Pendidikan lebih professional menjalankan tugas sebagai tempat berlangsungnya proses belajar dan tentu akan memajukan kualitas sumberdaya manusia di Daerah.
Raport satuan Pendidikan akan mempegaruhi raport pendidikan Kabupaten/Kota, karenanya penguatan satuan Pendidikan disamping dukungan kepada pelaksana sekolah penggerak tetapi juga pada sekolah lain yang ada dalam satu daerah, disinilah letak urgensi dukungan pemerintah daerah peda program sekolah pengerak.
Abepura
Ahad, 6 Februari 2020
Arif Ode – L.M. Arifin