PPID Balai Guru Penggerak Provinsi Papua Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertugas :
a. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
b. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
c. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
e. Pengujian Konsekuensi;
f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
g. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
h. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
i. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
j. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.