
Oleh : Arif OdeL. M. Arifin, S.Pd, MA
Widyaprada BPPAUD dan Dikmas Provinsi Papua
Cp. +62 823-9778-8822Oleh : Arif Ode
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH ATAU PENDIDIKAN NON FORMAL, mengalami dinamika nomenklatur yang sangat dinamis , sejak tahun 2000 hingga kini telah beberapa kali berubah nomenklatur penyebutan seiring dengan kebutuhan pendidikan luar sekolah yang mengikuti struktur lembaga pada kementerian pendidikan dan Kebudayaan. Terbilang , beberapa nama seperti , Pendidikan Luar sekolah ( PLS ) , Pendidikan Non Formal ( PNF ) Pendidikan Masyarakat ( Dikmas ) menjadi rumah besar dari pendidikan luar sekolah. Dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa jenis pendidikan nasional terdiri atas Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Informal. Ketiga jalur pendidikan ini semestinya menjadi pilihan masyarakat untuk berproses meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan agar dapat menguasai berbagai ilmu pengetahuan Serta memiliki sikap yang terpuji (attitud ) menguasai keterampilan hidup ( skill ).
Permasalahan Pendidikan Non Formal paling berat kala keluarnya Peraturan Presiden nomor 82/2019 yang merombak struktur unit kerja eselon 1 pada Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan meniadakan Ditjen Paud dan Dikmas sebagai rumah Pendidikan Luar Sekolah. Sejak keluarnya Perpres itu menjadikan Pendidikan Luar Sekolah semakin samar dan seolah hilang dari nomenklatur Pendidikan Nasional. Meski demikian munculnya kebijakan baru MERDEKA BELAJAR ditafsirkan banyak kalangan Praktisi Pendidikan Luar sekolah dan Para Ahli bahwa Merdeka Belajar merupakan substansi Pendidikan Luar sekolah karena ciri khas merdeka belajar adalah memberikan pendidikan yang berpusat pada siswa dan lebih mengedepankan keamanan kenyamanan dan kegembiraan peserta didik. Terlepas dari hakekat substansi Pendidikan Luar Sekolah yang banyak diadopsi dalam konsep Merdeka Belajar, bahwa pendidikan yang menyenangkan dan memberi rasa aman pada peserta didik dari segala bentuk perlakuan buruk baik oleh teman sebaya maupun sikap orang lain seperti mengolok olok ( bully ) dan perlakuan tidak menyenangkan lainnya tidak lagi dibenarkan hadir dalam lingkungan belajar karenanya belajar harus menghadirkan lingkungan yang berkualitas.
QUO VADIS merupakan istilah yang diambil dari bahasa latin, berarti “hendak ke mana” kata ini dipilih oleh penulis untuk menggambarkan semakin kabur dan kurang jelasnya arah dan tujuan pendidikan Luar Sekolah ( Pendidikan Non Formal ) saat ini.
Walau di dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional masih belum berubah, namun prakteknya kini makin bergeser dari seharusnya. Pendidikan luar sekolah di ejah wantakan oleh SKB dan PKBM serta lembaga lain yang menyelenggarakan program Pendidikan Luar sekolah. Pendidikan kemudian seolah menjadi seragam, Formal Non Formal dan informal prakteknya menjadi praktek Pendidikan Formal . Wujud yang dapat dilihat dari penyeragaman ini antara lain , Asesmen Nasional, Pendidikan Kesetaraan dan program sejenis. Ada yang terlupakan bahwa pendidikan Luar Sekolah itu unik, usianya beragam dalam satu timbel bisa jadi ada usia 12 tahun bergabung dengan usia 50 an tahun , proses belajarnya juga dinamis ada tatap muka, Tutorial dan Mandiri ( meski saat ini semua satuan Pendidikan Formal menyelenggarakan pembelajaran dating dan Tugas mandiri ) tetap saja beda perlakuan dengan yang menjadi budaya belajar di Pendidikan Luar Sekolah. Akibatnya setiap ada Asesmen Pendidikan Kesetaraan peserta didik yang daoat mengikutinya sangat sedikit.
Pertanyaan kemudian apakah merdeka belajar sebagaimana di klaim sebagai substansi pendidikan Luar Sekolah menghargai perbedaan usia seperti di PLS misalnya ???
Semoga arah dan tujuan PLS kembali ke hittah yang jelas dan tentu ada Rumah Besarnya …🙏🏾🙏🏾
Widyaprada Ahli Muda