Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar yang diusung Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, layanan informasi publik di Kemendikbudristek pun memberikan kemerdekaan melayani publik di seluruh satuan kerja di Kemendikbudristek baik pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dipayungi dengan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbud. Kini pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di Kemendikbudristek dilakukan oleh PPID Unit Utama, PPID Unit Pelayanan Teknis, PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan PPID Perguruan Tinggi Negeri. Sekitar 330 PPID Kemendikbud berkomitmen memberikan layanan informasi yang prima bagi publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada Tahun 2022 Balai Guru Penggerak Provinsi Papua yg merupakan salah satu UPT dilingkungan Kemedikbudristek maka Kepala BGP Provinsi Papua membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan BGP Provinsi Papua. Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan BGP Provinsi Papua bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Salam Keterbukaan Informasi.
Hak Anda Untuk Tahu.
Kepala BGP Provinsi Papua
selaku Atasan Langsung PPID BGP Provinsi Papua
Fatkurohmah, S.Pd., M.Pd.