foto upload 1Jayapura (3/3) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM),  mempertegas kewajiban pemerintah daerah menjalankan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan, sebagai layanan dasar yang harus dirasakan oleh masyarakat.

Terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2018 menjadi topik penting instansi pemerintah baik dipusat maupun di daerah. Seperti Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas) Papua, dijadikan salah satu materi dalam Temu Koordinasi dan Sinkronisasi Program PAUD dan Pendidikan Masyarakat, bersama dinas pendidikan kabupaten/kota se- Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kepala Seksi Pengembangan Program BP-PAUD dan Dikmas Papua Robert Maryen, M.Pd mengatakan dengan tertibnya PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal ( SPM). Standar Pelayanan Minimal ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusanan pemerintah wajib dan berhak diperoleh setiap Warga Negara.

“pelayanan dasar nantinya, mau tidak mau harus terlaksana di kabupaten/kota sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 itu peraturan terbaru. Jadi tidak ada alasan untuk pekerjaan ini diabaikan, mau tidak mau harus, ini sebagai ukuran pembangunan pendidikan di kabupaten/kota. Jadi bupati wajib menganggarkan dan menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan,”ungkapnya.

Sebelumnya Sekretaris Jendral PAUD dan Dikmas DR.Wartanto, diambil dari laman Ditjen PAUD dan Dikmas (28/2) mengatakan,  pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat bukan lagi pendidikan alternatif. Sebagaimana Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal (SPM) bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan pendidikan dasar dan PAUD serta pendidikan kesetaraan sebagai layanan dasar yang harus dirasakan masyarakat.

“Jadi nanti, anak-anak usia 5 hingga 6 tahun, harus difasilitasi untuk masuk PAUD. Jangan langsung dipaksakan bisa menulis dan membaca, karena pada usia tersebut syaraf motorik mereka baru berkembang serta anak tdk merasa tertekan untuk belajar dan ketika masuk persekolahan, anak tertekan dan prestasinya menurun. Sedangkan anak usia sekolah, 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah atau tidak mengenyam pendidikan, sesuai SPM maka pemerintah daerah wajib menyediakan pendidikan kesetaraan,” papar Wartanto.(RN)


     
  

Leave a Reply