Suharman (Widyaprada BP PAUD Dan Dikmas Provinsi Papua)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan tingkatan pertama dari jenjang Pendidikan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Banyak hasil riset membuktikan bahwa anak-anak yang mendapatkan layanan PAUD akan lebih siap dari segi sikap, pengetahuan dan keterampilannya di jenjang selanjutnya yakni pada tingkat Sekolah Dasar.
Karena perannya yang sangat berpengaruh terhadap masa depan bangsa maka dianjurkan bagi setiap anak untuk mengikuti program PAUD minimal setahun yakni pada usia 5-6 Tahun sebelum mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar. Terdapat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada penguatan program PAUD yakni antara lain Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD, PAUD Holistik Integratif (HI), Penyelarasan PAUD SD, bahkan pada kebijakan merdeka belajar episode 7 tentang Program Sekolah Penggerak juga terakomodir bagi Satuan PAUD yang memberikan layanan kepada anak usia 5 – 6 Tahun
Secara Nasional lebih dari 10.000 Kepala Sekolah jenjang PAUD yang mendaftar pada pendaftaran PSP angkatan 3. Namun hal tersebut belum berbanding lurus dengan angka pendaftaran di Provinsi Papua. Berdasarkan data terakhir tanggal 2 Maret 2022, kurang dari 100 Kepala Sekolah jenjang PAUD yang telah mengikuti seleksi tahap 1 dari Program Sekolah Penggerak Angkatan 3. Bila dibandingkan dengan jumlah Satuan PAUD di Papua saat ini yakni 1.695 Satuan PAUD tentunya angka pendaftar PSP angkatan 3 dari Provinsi Papua dapat dikatakan sangat rendah.
Permasalahan tersebut sebenarnya bukan karena tidak ada minat atau ketertarikan dari Kepala Sekolah Jenjang PAUD terhadap Program Sekolah Penggerak Angkatan 3. Hal ini melainkan karena terkendala jaringan internet dan terdapat kriteria yang belum terpenuhi oleh sebagian Kepala Sekolah jenjang PAUD di Papua yakni berkualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1).
Tidak dapat dipungkiri bahwa Kepala Sekolah merupakan manejer yang mengoptimalisasikan segala potensi sumber daya yang tersedia untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Sekolahnya. Oleh karena itu selain pengalaman, diperlukan juga kemampuan khusus yang diperoleh melalui proses perkuliahan dalam kurun waktu tertentu sehingga mendapatkan gelar kesarjanaan.
Program Sekolah Penggerak akan terus bergulir karena dengan demikian diharapkan terjadi peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan di Seluruh Indonesia. Oleh Karena itu Pemerintah Daerah perlu berupaya untuk menyiapkan Kepala Sekolah di Daerahnya untuk terlibat pada program tersebut. Pada jenjang PAUD Pemerintah perlu melakukan reorganisasi Satuan PAUD agar dipimpin oleh sumber daya yang kompeten dan selaras dengan kebijakan Pemerintah yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah tentang Kriteria Kepala Sekolah
Untuk menjadi kepala sekolah pada jenjang TK/RA harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Kualifikasi umum mensyaratkan beberapa di antaranya yaitu berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.