Oleh : Suharman (Widyaprada BGP Papua)
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menetapkan tekad yang kuat perihal pencapaian pembangunan manusia di masa mendatang yakni menyiapkan generasi yang unggul, handal dan berdaya saing secara global dan mampu bertahan di era revolusi industri 5.0. Hal tersebut secaa tegas tertuang pada visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2035 yakni Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”.
entunya untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan langkah-langkah konkret dari Pemerintah terlebih khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dan tuntunan dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kebijakan-kebijakan di bidang Pendidikan sebagai upaya adaptasi dengan perubahan zaman kian terjadi begitu cepat. Sayangnya tidak semua satuan pendidikan yang merupakan motor penggerak perubahan mengikuti perubahan dan perkembangan tersebut. Masih banyak satuan pendidikan beranggapan bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum merdeka melalui jalur mandiri.
Hal tersebut tentunya merupakan sebuah tantangan besar, sebab sebagai implementator, sejatinya setiap satuan pendidikan memahami maksud dan tujuan dari perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal tersebut terutama yang bersifat fundamental pada bidang pendidikan yakni yang berhubungan dengan Standar Kompetensi Lulussan, Standar Isi, Stansar Proses dan Standar Penilaian.
Rumusan Masalah
Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut diatas. Maka dalam penyajian tulisan ini yang menjadi rumusan masalah adalah apa saja perubahan kebijakan yang fundamental dan perlu dipahami oleh Satuan Pendidikan ?.
Tujuan
Selain untuk melatih kemampuan dan meningkatkan wawasan penulis dalam penulisan karya tulis ilmiah, tujuan dari karya tulis ini merujuk pada rumusan masalah diatas yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam peningkatan mutu pendidikan dengan memaparkan perubahan kebijakan tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian..
Pembahasan
Hingga saat ini terdapat perubahan pada beberapa kebijakan yang merupakan rujukan utama bagi Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan. Perubahan kebijakan tersebut tentunya tidak hanya diperuntukkan bagi Satuan pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum merdeka melalui jalur mandiri saja melainkan seluruh Satuan Pendidikan yang berada di Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut adalah : 1) Standar Kompetensi Lulusan; 2) Standar Isi; 3) Standar Proses dan 4) Standar Penilaian.
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kecuali bagi pendidikan anak usia dini. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
SKL dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi yang terdiri dari 8 (delapan) kompetensi. 6 (Enam) kompetensi menjadi ciri-ciri profil pelajar Pancasila, yang mencerminkan kualitas generasi yang sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional serta pandangan dan cita-cita para pendiri bangsa. Adapun 2 (dua) kompetensi lainnya yakni literasi dan numerasi.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dengan terbitnya kebijakan tersebut maka kebijakan sebelumnya tentang Standar Kompetensi Lulusan sudah tidak berlaku. Kebijakan sebelumnya yang telah tergantikan atau tidak digunakan lagi adalah sebagai berikut : 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; dan 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.
- Standar Isi
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dengan terbitnya kebijakan tersebut maka kebijakan sebelumnya tentang Standar Isi sudah tidak berlaku. Kebijakan sebelumnya yang telah tergantikan atau tidak digunakan lagi adalah sebagai berikut : 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; dan 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.
- Standar Proses
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Standar Proses meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas merumuskan tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran berdasarkan Capaian Pembelajaran, merumuskan cara atau langkah-langkah untuk mencapai tujuan belajar, dan merumuskan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana tetapi tidak terikat pada bentuk/format tertentu.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan dengan merefleksikan hasil belajar peserta didik. Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, selain dilaksanakan oleh pendidik yang bersangkutan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan/atau peserta didik.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dengan terbitnya kebijakan tersebut maka kebijakan sebelumnya tentang Standar Proses sudah tidak berlaku. Kebijakan sebelumnya yang telah tergantikan atau tidak digunakan lagi adalah sebagai berikut : 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; dan 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah.
- Standar Penilaian
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil hasil belajar peserta didik. Sedangkan Standar Penilaian Pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi pendidik dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Penilaian sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sebelum, selama proses, dan/atau setelah pembelajaran yang diolah secara kualitatif dan/atau kuantitatif dan dituangkan dalam laporan kemajuan belajar sebagai laporan hasil belajar dalam bentuk rapor yang disusun berdasarkan dokumentasi hasil penilaian berupa portofolio, pameran hasil karya, dan unjuk kerja. Rapor memuat komponen antara lain: identitas satuan pendidikan; identitas peserta didik; kelas; tahun pelajaran dan semester; mata pelajaran; hasil penilaian; catatan guru; kehadiran; dan kegiatan ekstrakurikuler.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dengan terbitnya kebijakan tersebut maka kebijakan sebelumnya tentang Standar Penilaian sudah tidak berlaku. Kebijakan sebelumnya yang telah tergantikan atau tidak digunakan lagi adalah sebagai berikut : 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penialian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah;
Kesimpulan dan saran
Saat ini Pemerintah telah melakukan berbagai perubahan kebijakan yang fundamental dalam penyelenggaraan pendidikan. Kebiajakn tersebut meliputi Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penialian. Keempat kebijakan tersebut juga merupakan turuna dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Oleh karena itu tidak benar jika kebijakan tersebut hanya berlaku bagi Satuan Pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum merdeka melalui jalur mandiri melainkan diperuntukkan kepada seluruh satuan Pendidikan di Negara Indonesia. Tentunya hal tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten yang siap bersaing secara lokal maupun global.
Satuan Pendidikan sebaiknya mempelajari secara seksama kebijakan-kebijakan tersebut dan mengembangkan komunitas belajar di masing-masing Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.