Jayapura, 18/2 – Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), memberikan peran baru kepada pengawas satuan pendidikan. Peran tersebut adalah menjadi pendamping pelaksanaan program bagi satuan pendidikan.
“Kalau dulu, pengawas adalah pengendali administratif sekolah. Sekarang adalah pendamping, mitra satuan pendidikan dalam pelaksanaan program di satuan pendidikan” ungkap Sumerlin, Pengawas Sekolah Kota Jayapura.
Hal ini diungkapnya tatkala menjadi fasilitator Pelatihan Peran Pengawas tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua. Bertempat di Abepura, Kota Jayapura, kegiatan ini dihadiri oleh 68 pengawas sekolah yang berasal dari empat provinsi, yaitu Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, dibuka langsung oleh Kepala BGP Papua, Fatkurohmah, M.Pd. dalam sambutannya, Fatkurohmah berharap para pengawas benar-benar mampu hadir mendampingi satuan dalam pelaksanaan program sekolah, terutama program prioritas GTK, yaitu program sekolah penggerak, guru penggerak dan implementasi kurikulum merdeka.
“Kita tahu bersama, kehadiran pengawas sebenarnya sangat diharapkan oleh sekolah. Namun sekolah kadang merasa takut karena pengawas hadir justru sebagai “jaksa”. “
Karena itu, menurutnya, kehadiran Perdirjen 4831 ini adalah untuk memupus pandangan tersebut.
“Pengawas sekolah harus mampu memberikan rasa nyaman, mengawal dan bersama-sama sekolah, terutama dalam implementasi kebijakan merdeka belajar” lanjutnya.
Belajar Pendampingan Satuan
Selama tiga hari kegiatan, peserta dibekalai dengan berbagai keterampilan pendampingan. Yaitu keterampilan melakukan training, mentoring, coaching, facilitating, dan consulting.
“Setiap keterampilan memiliki karakteristik tersendiri. Penggunaanya juga sesuai kondisi satuan yang didampingi” ujar Agung Widi Nugroho, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP) BGP Papua yang juga menjadi fasilitator pada kegiatan tersebut.
Peserta melakukan praktik dengan bermain peran pendampingan kepada satuan pendidikan
Menurut Agung, setiap pengawas harus mampu menggunakan berbagai teknik pendampingan. Dengan demikian, kehadiran pengawas akan mampu memperkuat sekolah, memberikan bimbingan yang tepat sesuai kebutuhan dan kondisi satuan.
Tidak hanya teori, para peserta juga berkesempatan melaksanakan praktik pendampingan. Selain itu, peserta juga menyusun program tindak lanjut dan rencana pendampingan ke satuan.
Semoga kegiatan ini dapat menghadirkan pengawas dengan wajah dan peran baru yang lebih ramah dan mudah diterima. Dengan demikian akan tercipta sinergisitas yang saling mendukung antara sekolah dan pengawas sekolah dalam mengawal program kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.*
(TAM)