Jayapura, (27/7) – Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pengertian pajak menurut UU KUP Nomor 28 tahun 2007.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka kewajiban pajak melekat pada seluruh warga Negara. Tidak perduli status atau kasta sosialnya. Termasuk juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

2017-07-27-upgrading-perpajakan-2Disisi lain, hingga Juni 2017, realisasi penerimaan pajak baru sekitar 40 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017*. Hal ini menunjukan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.

Oleh karena itu, untuk menggugah kesadaran, mengingatkan dan mendorong pegawai dan staf, BP-PAUD dan Dikmas Papua melaksanakan kegiatan “Upgrading/Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpajakan bagi Pengelola Keuangan” (27/7). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan BP-PAUD dan Dikmas Papua ini, dibuka oleh Kepala Sub Bagian Umum BP-PAUD dan Dikmas Papua, Erni Amin, M.Pd. Hadir sebagai narasumber adalah Maydani Fitra Atmaja (Account Representative) yang didampingi Abdul Fatah Arrozaky (Pelaksana) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, tim narasumber menyampaikan tentang PPh Pasal 21, PPN dan PPh Pasal 23. Fokus penyampaian materi adalah terkait PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). “Jika masih memungkinkan, kami juga akan sampaikan tentang e-filling” ujar Maydani. Menurut lelaki kelahiran Juli 1991 tersebut, perkara PTKP adalah perkara perpajakan yang masih sering disalahartikan. Lebih jauh, pria berkacamata ini juga memaparkan terkait perhitungan-perhitungan pajak.

Kegiatan yang dilaksanakan dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIT tersebut di selingi dengan berbagai pertanyaan. Dimulai dari batas PTKP hingga masalah pembayaran pajak oleh pihak ketiga tanpa melalui pemotongan oleh pengelola keuangan. Sejumlah 21 orang pengelola keuangan Bp-PAUD dan Dikmas Papua hadir dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di lantai 2 gedung BP-PAUD dan Dikmas Papua tersebut.

***

(Tham)

*Sumber: (http://kumparan.com)

     
  

Leave a Reply