Jayapura, (16/06/20) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarin menetapkan Tahun ajaran 2020/2021 tetap dibulan juli 2020, namun 94% pembelajaran tidak bisa secara tatap muka. Metode pembelajaran akan disesuaikan dengan zona-zona yang direkomendasikan oleh gugus tugas Covid-19.

Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem  Anwar  Makarim ketika webinar surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendiknud), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan  (Kemenkes),  Kementerian  Dalam  Negeri  (Kemendagri),  Badan  Nasional Penanggulangan  Bencana  (BNPB),  dan  Komisi  X  DPR  RI  Panduan  Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dalam webinar, Senin, 15 juni 2020.

Menurut Nadien Anwar Makarin, tidak ada perubahan jadwal tahun ajaran baru dan tahun akademik 2020/2021, serta tidak mengubah kalender pembelajaran. Hasil dari keputusan bersama, Kemendikbud akan melakukan pemetaan zona-zona dimana yang bisa dilakukan pembelajaran secara tatap dan tetap dilakukan pembelajaran secara daring.

“ Jadinya zona merah kuning dan orange, di 429 kabupaten/kota sekitar 94% dari peserta didik Anak Usia Dini, dasar dan menengah,  tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, jadi masih belajar dari rumah. Sedangkan 6% dizona hijau itulah yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat. Jadi  untuk saat ini karena hanya 6% dari populasi peserta didik kita yang di zona hijau hanya merekalah yang kita persilahkan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan untuk melakukan sekolah tatatp muka sisanya 94% tidak diperkenankan karena mereka masih ada resiko penyebaran covid-19”, tegas Nadiem Makarim.

Untuk pembelajaran tatap muka didaerah itu harus zona hijau yang ditetapkan gugus tugas, pemda daerah setempat memberikan izin pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan harus memenuhi ceklist atau persyaratan untuk menyelenggaraan pembelajaran dan orangtua murid harus setuju.

Untuk sekolah yang sudah memenuhi semua ceklist itu dilakukan tahapan jenjang mana yang boleh masuk dulu yaitu, tahap I (pertama)  dibulan pertama SMA, SMK, MA, MAK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, Paket B, tahap II (kedua) dibulan ketiga SD, MI, Paket B dan SLB dan tahap III (ketiga) dibulan kelima Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Nadien Anwar Makrim menjelaskan, untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama) karena resikonya lebih rentan karena ada asramanya. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada saat kebiasaan baru atau new normal.(RN)


     
  

Leave a Reply