Untitled-1Jayapura, (21/05/2019 – BP-PAUD dan Dikmas Papua terus berupaya meningkatkan pengetahuan setiap pegawai, selain memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi setiap pegawai, juga diberikan pemahaman tentang peraturan perjalanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan No. Per – 22/PB/2013.

Peningkatan kemampuan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013, dilakukan dalam bentuk sosialisasi. Sosialisasi ini dibuka kepala BP-PAUD dan Dikmas Papua, dihadiri Kepala Sub Bagian Umum Erni Amin dan diiikuti seluruh pegawai, baik PNS dan Non PNS.

Kepala BP-PAUD dan Dikmas Papua disela-sela pembukaan mengatakan, sosialisasi PMK nomor 113 tahun 2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22 tahun 2013, sangat penting dipahami oleh semua pegawai. Hal ini sebagai pedoman setiap pegawai ketika menjalankan perjalanan dinas, sehingga tidak ada kesalahan yang menyebabkan kerugian Negara.

“supaya tidak salah mengambil kebijakan, terutama teman-teman yang melakukan perjalanan dinas, apalagi tahun 2020 BPK turun, kita harus lebih berhati-hati dan kita sudah berusaha transparan tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga tidak ada permainan-permainan dibelakang,” tegas Hadiyana, ketika membuka Sosialisasi ini.

Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, banyak peserta yang mempertanyakan poin-poin atau kejelasan yang tertuang dalam PMK tersebut, seperti yang terkait dengan pembuatan surat tugas, Surat Perintah Dinas (SPD), pertanggungjawaban, permasalahan-permasalahan dilapangan hingga penggunaan akun.

Semua pertanyaan peserta dijawab dan dijelaskan oleh narasumber sekaligus pelaksana seksi MSKI KPPN Jayapura, Ardiansyah, S.Mn. Menurutnya PMK Nomor 113 tahun  2012 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22 tahun 2013, sebagai pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas terbagi menjadi empat, yaitu selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas.

“1. Selektif, kegiatan hanya untuk kepentingan prioritas yang berkaitan penyelenggaraan pemerintahan,  2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian pencapaian kinerja, adanya pencapaian kinerja dalam bentuk laporan,  3. efisiensi  penggunaan perjalanan dinas tidak boleh melewati Standar Biaya Masuk dan, 4 . akuntabilitas pemberian surat tugas oleh kepala dan penertiban Surat Perjalanan Dinas (SPD) oleh PPK,” Jelas Ardiansyah. (RN)


     
  

Leave a Reply