Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua melakukan evaluasi dan reviu terhadap standar pelayanan serta maklumat pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya area pelayanan publik.
Kegiatan Evaluasi dan Reviu Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan, dilaksanakan oleh BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 bertempat disalah satu Hotel yang berada di Kota Jayapura.
Herlinah selaku Ketua Panitia, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan evaluasi dan reviu standar pelayanan serta maklumat pelayanan BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua yaitu untuk melibatkan peran serta masyarakat yakni forum konsultasi publik dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik di lingkungan BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua serta untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan amanat Permenpan RB Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang mana penyelenggara layanan diwajibkan melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan.
Kasubbag Tata Usaha BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua, Irsan dalam pengarahannya menerangkan bahwa di BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua telah terdapat 7 Standar Layanan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Namun guna menyempurnakannya maka pada Tahun 2021 ini kembali kita lakukan reviu sebelum ditetapkan, hasil dari reviu tersebut perlu dibahas bersama-sama perwakilan pengguna layanan”. Setidaknya ada dua kelompok komponen yang harus diperhatikan untuk menciptakan suatu standar pelayanan, yakni service delivery dan manufacturing. terangnya kepada para peserta rapat.
Komponen service delivery adalah komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan. Sedangkan komponen manufacturing merupakan komponen standar pelayanan yang terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi.
“Sebagai catatan, komponen service delivery ini menjadi fokus utama yang harus diperhatikan, karena pada komponen ini pihak penyelenggara pelayanan berhubungan langsung dengan pengguna layanan,” jelas Irsan.
Sementara komponen service delivery wajib dipublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi yang tersedia, agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang layanan.
Kegiatan pembahasan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.30 WIT tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan BP PAUD dan Dikmas Provinsi Papua kemudian foto bersama.(Will)