Malang, 21/12 – Akhir tahun yang dilengkapi dengan libur panjang merupakan saat yang tepat untuk bersama keluarga. Namun tidak demikian halnya bagi pegawai BP-PAUD dan Dikmas Papua. Justru pada saat inilah, 14 orang pegawai yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala, Drs. Hadiyana, MM melaksanakan Short Course “Diklat Teknis Penyusunan Rencana Strategis Instansi Pemerintah”. Laboratorium Kebijakan Publik dan Perencanaan Pembangunan Universitas Brawijaya (LKP3-UB) Malang – Jawa Timur, didaulat sebagai mitra pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bertempat di VIP Room Swiss Bel-Inn, kegiatan ini dibuka oleh Kepala LKP3 FIA-UB, Drs. Heru Ribawanto, MS pada 21 Desember 2016. Menurut lelaki paruh baya tersebut, Renstra sangat diperlukan untuk menentukan arah langkah dan target kedepan. “Paling tidak, dengan renstra akan lebih jelas arah kedepan, apa yang hendak dicapai, mengembangkan prioritas, dan bidang-bidang strategis yang bisa dikembangkan” ungkapnya. Lelaki Kelahiran 9 September 1952 tersebut berharap, peserta dapat memiliki bekal yang cukup untuk pelaksanaan tugas penyusunan Renstra di instansinya.
Sementara itu, Andy Kurniawan, Sekretris LKP3 FIA-UB Malang menjabarkan tentang tahapan pelaksanaan kegiatan. Lelaki kelahiran 20 Maret 1986 yang juga adalah penanggungjawab pelaksana kegiatan Diklat Renstra tersebut, juga memaparkan pengalaman LKP3 dalam pelaksanaan Diklat dan pendampingan Renstra di daerah. “Untuk teman-teman diwilayah timur, kami mendampingi Kabupaten Mimika untuk penyusunan RPJMD. Yang terakhir Diklat untuk teman-teman dari Sorong Selatan terkait perencanaan pembangunan daerah” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut sempat diwarnai perdebatan seru antara peserta dan narasumber. Hal ini dipicu oleh terdapatnya dasar hukum yang sedikit berbeda. Narasumber berpatokan pada Permen PPN Nomor 5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Renstra Kementerian/Lembaga. Menurut tim narasumber, Permen tersebut tidak mewajibkan kepada UPT untuk membuat Renstra. “Permen PPN tersebut menjelaskan bahwa kewajiban menyusun renstra berada pada tingkat kementerian. Struktur dibawahnya mengikuti” ujar Andy.
Dilain pihak, para peserta berpatokan pada Permendikbud Nomor 9 tahun 2016. Dalam permendikbud tersebut, UPT juga memiliki kewajiban menyusun Renstra. “Pasal 4 ayat (4) poin (d) menyebutkan bahwa Renstra UPT ditetapkan oleh pemimpin UPT dengan mengacu pada Renstra Eselon I” ujar Suharman. Menurut Harman, hal ini yang dipegang oleh Kementerian sehingga mewajibkan UPT menyusun Renstra.
Mendapati hal tersebut, Dr. Muhammad Said, M.Si, Lektor Kepala yang juga menjadi narasumber kegiatan tersebut, memberikan alternative/jalan tengah. “Kita susun saja, karena itu aturannya. Namun tetap menginduk pada renstra kementerian/eselon I” ujarnya. Dia menambahkan, penyusunannya nanti dilakukan dengan mem-break down isu strategis pada renstra unit diatasnya. “Dengan penyesuaian pada kondisi local” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan materi teori sekaligus praktis terkait penyusunan Renstra. Mulai dari tahapan penyusunan hingga strategi penyusunan visi-misi dan menganalisis kondisi (SWOT). “Ciptakan strategi menggunakan Analisis SWOT” ujar Abdullah Said. Strategi itu dapat berupa:
- Strategi SO: Ciptakan strategi menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang,
- Strategi WO: Ciptakan strategi untuk meminimalkan kelemahan dengan pemanfaatan peluang,
- Strategi ST: Ciptakan strategi menggunakan kekuatan untuk mengatasi ancaman, dan
- Strategi WT: Ciptakan strategi yang meminimalkan kelemahan dan menghindari ancaman.
(Tam)