Makassar (6/7) – Sekretaris Jenderal PAUD dan Dikmas, Dr. Wartanto, menjelaskan ketidak stabilan data satuan pendidikan menyebabkan berbagai persoalan, satuan pendidikan tidak mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), penganggaran untuk pemberian bantuan BOP kedaerah terkendala, dan terkendalanya pemberian dana biaya operasional atau dana tambahan penghasilan kepada tenaga pendidikan dan kependidikan.
“Data satuan pendidikan kita tidak stabil, banyak satuan pendidikan yang tidak punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),” ungkap Wartanto, ketika memberikan pengarahan Workshop Pengelola Dapodik Regional I, di Makassar, 6 -07-2018.
Selain terkendala di NPSN juga permasalah penganggaran untuk dana bantuan BOP ke daerah, dimana dalam pembahasan dengan kementerian keuangan, pihaknya minta 9 triliun untuk BOP DAK Non Fisik PAUD tapi tidak disetujui karena data di dapodik anak usia dini hanya 6,2 juta.
“terkait anggaran, karena yang tidak mengentri data peserta didik, baik PAUD, Kesetaraan, Keaksaraan, maupun Kursus, padahal bapak ibu sekalian hitungan pemberian dana bantuan BOP ke daerah sumbernya dari data peserta didik, tapi ini sulit,” jelas wartanto.
Bukan hanya permasalahan penganggaran untuk dana bantuan BOP ke peserta didik, tetapi menjadi permasalahan pemberian dana biaya operasional atau tambahan penghasilan, bagi pamong belajar minimal 2 juta per bulan, supaya SKB hidup atau orang-orang mau menjadi pamong.
“Begitu dapodiknya dibuka blas tidak ada daftar pamong belajar tidak memiliki NUPTK, akhirnya di Kementerian keuangan di cance l tidak bisa, selama tidak masuk di dapodik tidak mungkin akan memberikan dana bantuan ya ini persoalan,” ungkap Sekretaris Jenderal PAUD dan Dikmas Dr. Wartatno.
Oleh sebab itu tolong bapak ibu sekalian Kami berharap tidak banyak, kerjasama kepala bidang dan kepala seksi memberikan informasi ini, kalau tidak ada data yang masuk dari daerah menjadi permasalahan. Pemerintah pusat sudah memberikan alokasi dan jalan dalam pengembangan program.
“Bapak – ibu sebagai operator memang sifatnya tidak mengambil kebijakan, tapi komunikasikan kepada bidang dan kepala kasi setempat, kalau perlu kepala dinas, bahwa sumber dana dari pusat ke kabupaten/kota dasarnya adalah dapodik,” jelas Sekretaris Jenderal PAUD dan Dikmas Wartanto.(RN)